Fakta Bebasnya Narapidana Menggunakan Handpone Dalam Lapas Narkotika Selindung Pangkalpinang
PANGKALPINANG – detiknasional.online – Beredarnya informasi terkait peredaran narkoba yang dikendalikan napi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) narkotika kelas 2A Pangkalpinang menunjukkan bahwa Lapas masih menjadi tempat paling aman berbisnis narkoba bagi para Bandar yang berstatus narapidana.
Meski pernah disangkal beberapa pejabat didalam lapas bahwa tidak ada lagi narapidana yang menjalankan bisnis haramnya dari dalam lapasn tim redaksi akhirnya menemukan bukti valid tak terbantahkan masih adanya para bandar yang sedang menjalani hukuman didalam lapas namun sukses melanjutkan bisnis haramnya meski didalam jeruji besi.
Sebut saja kasus pindahnya bandar narkoba bernama MP yang tadinya terdaftar sabagai warga binaan Lapas Narkotika selindung dan kini dipindahkan ke lapas Tua tunu Pangkalpinang, dengan pindahnya MP oleh karena adanya pemberitaan yang dimuat di media online yang mengetahui seluk beluk kegiatan MP didalam Lapas tersebut setidaknya memberikan penegasan kepada publik bahwa apa yang diberitakan tersebut benar adanya.
Kemarin , 10/3/2024 siang sekira pukul 14.00 wib, tim investigasi jejaring media ini menangkap basah seorang laki-laki berusia 25 tahun bernama AC warga kp. asam Pangkalpinang yang kepergok sedang mencari bungkusan berupa pipet sedotan plastik berwarna merah diwilayah sekitar SDN 28 Liong bun sendirian menggunakan sepeda motor miliknya,melihat hal tersebut wartawan media ini kemudian menghampiri dan coba mewawancarai AC.
AC yang mengira awak media adalah polisi tak dapat menolak saat ditanyai seputar kegiatannya dipinggir jalan tersebut, tingkahnya yang mencurigakan dapat diperkirakan bahwa ia sedang mencari sesuatu, begitu ia mendapatkan yang dicarinya tim media ini langsung berhenti tepat didepan motor milik AC.
” kamu sedang cari apa?? “, tanya wartawan kepada AC, dan dengan wajah gugup ia menjawab sedang mencari barang Pak, kemudian ia menunjukkan sebuah pipet plastik warna merah yang dipegangnya yang setelah di buka ternyata ada plastik klip kecil berisi kristal bening berisi sabu.
AC yang mengira awak media adalah polisi sangat ketakutan dan dengan terpaksa ia mengakui bahwa barang haram tersebut didpatnya dari seorang kenalannya bernama Mas MM dan KMR yang saat ini masih terdaftar sebgai warga binaan atau napi di Lapas Narkotika Selindung.
Dari pengakuan AC tersebut terungkap hal yang sangat memprihatinkan bagi instansi Kanwilkum ham Bangka Belitung divisi pemasyarakatan khususnya, bukti adanya praktek bisnis narkoba dari dlam penjara tak dapat dipungkiri lagi.
” ku beli biasanya dari Mas MM dan KMR, keduanya adalah napi yang masih mendekam dalam lapas narkotika selindung, komunikasi ku iasanya pake HP ini lah , dan uang buat beli sabu tersebut ku transfer ke akun dana dan kadang ke nomor rekening bank yang dikirimkan ke saya”,
Pemuda yang bernama AC(23) mengatakan kepada redaksi bahwa sudah sering memesan untuk membeli narkotika jenis sabu dari dalam lapas narkotika pangkalpinang.
“Sudah sering untuk membeli narkotika jenis sabu dari dalam lapas narkotika pangkalpinang,”ungkap AC
Ac juga mengakui bahwa barang tersebut dipesan dengan temannya yang saat ini berada di dalam lapas narkotika pangkalpinang,kalau malam tadi saya pesan dengan komarudin,saya beli Rp.200.000 duitnya(uangnya)saya transfer ke rek.bca an.intan sari selesai transfer lalu di kirim melalui chat whastapp di mana mengambil sabu tersebut.
“bahwa barang tersebut dipesan dengan temannya yang saat ini berada di dalam lapas narkotika pangkalpinang,kalau malam tadi saya pesan dengan komarudin,saya beli Rp.200.000 duitnya(uangnya)saya transfer ke rek.bca an.intan sari selesai transfer lalu di kirim gambar atau peta dimana narkoba tersebut harus saya ambil ,”terang AC
Lanjut AC siang tadi waktu ketemu sama abg,saya pesan sabu dengan teman saya tapi beda orang bernama mas memet saat ini berada di dalam lapas narkotika pangkalpinang,saya transfer ke rek.bca an.aang hendri Rp.150.000 setelah di transfer ditelpon via whastapp oleh mas memet tempat ngambil sabu.
” siang tadi waktu ketemu sama abg,saya pesan sabu dengan teman saya tapi beda orang bernama mas memet saat ini berada di dalam lapas narkotika pangkalpinang,saya transfer ke rek.bca an.aang hendri Rp.150.000 setelah di transfer lalu ditelpon via whastapp oleh mas memet tempat ngambil sabu,”lanjut AC
Dari percakapan melalui pesan whatsapp milik AC terkuak fakta yang tak dapat disangkal bahwa adanya koordinasi para bandar dengan pihak lapas meski hal tersebut terus dibantah oleh pejabat di Lapas Narkotika Pangkalpinang.
Info beredar adanya setoran yang dikoordinir seorang WBP bernama SL anak buah MP ( napi yang dipindahkan ke Lapas Tua tunu karena diberitakan media )dan TN untuk uang Batang ( Handphone ) ada yang bayar 2 juta hingga 5 juta per bulannya dan ada lagi uang kas kamar yang dipungut per minggu, puluhan napi yang menggunakan handphone didalam lapas narkotika pangkalpinang dikenakan tarif berbeda antara hp android dan hp gsm biasa.
Dari masifnya praktek koordinasi didalam lapas ini setidaknya oknum-oknum tertentu yang meraih keuntungan, namun masyarakat di luar lah yang menjadi korban, dengan dibebaskannya para napi menggunakan Hanphone untuk melancarkan bisnis haramnya membuat pihak BNN , dan Kepolisian harus bekerja ekstra keras dalam memberantas narkoba di bangka belitung ini, masyarakat yang menjadi korban sebagai pengguna sangat dengan mudah mendapatkan narkoba karena kordinasi para bandar dengan pihak lapas yang hanya menguntungkan kedua pihak tanpa melihat dampak dari koordinasi yang akhirnya membuat para pengguna narkoba di Bangja Belitung ini kehilangan
Kepala divisi Pemasyarakatan Kadivpas Kanwilkum Ham Bangka Belitung saat dikonfirmasi jejaring media ini tidak memberikan jawaban yang memuaskan,jawaban normatif yang diterima redaksi saat melakukan konfirmasi .
” coba komunikasikan ke Lapas terlebih dahulu”, tulisnya singkat.
Memberikan kebebasan kepada para bandar narkoba di dalam lapas sama jahatnya dengan mereka yang menjadi pengedar narkoba di masyarakat, melakukan pembiaran adanya peredaran narkoba dalam lapas sama saja dengan membantu para pelaku narkoba dalam menjalankan bisnis haramnya. ( rd )