Pangkal Pinang – detiknasional, gudang yang terletak di kelurahan Parit Lalang pangkalpinang kedaptan membuang limbah karetnya melalui pipa paralon menuju ke aliran sungai kecil di depan gudang tersebut, kamis 29 Februari 2024.
Diketahui gudang tersebut milik pengusaha karet bernama Akon yang juga merupakan seorang pengusaha beras di pangkalpinang, aktivitas jual beli karet yang dilakukannya sudah berlangsung sejak lama tanpa memiliki pengolahan limbah B3 yang tentunya sangat berbahaya bagi lingkungan dan manusia.
Mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian wartawan melakukan kroscek ke lapangan di mana saat kedatangan media ini terlihat 2 mobil truk yang sedang melakukan Bongkar muatan berupa getah karet yang dibekukan ke gudang penampungan.
Kemudian wartawan melakukan penelusuran di sekitar areal gudang dan mendapati satu buah pipa paralon yang dipasang menuju aliran sungai kecil yang ada di depan gudang.dari pipa tersebut keluar cairan berwarna kecoklatan yang dibuang langsung menuju ke aliran sungai yang ada di depan gudang.
Limbah karet yang jelas mencemari dan berbau busuk tersebut harusnya dikelola dan diolah kemudian ditampung dalam sebuah bak penampungan sebelum dibuang dengan kadar PH yg sesuai syarat dan ketentuan baku mutu.
Namun faktanya gudang karet milik akon tersebut tidak memiliki fasilitas pengolahan limbah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang lingkungan dan izin melakukan jual beli bahan hasil pertanian bukan kayu alis getah.
Sebuah gudang karet harus memiliki Pengolahan limbah B3 yang melakukan pengolahan limbah dengan cara thermal, stabilisasi, solidifikasi secara fisika, kimia, maupun biologi dengan cara teknologi bersih atau ramah lingkungan. Kegiatan penimbunan limbah B3 wajib memenuhi persyaratan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon nya akon mengakui kalau gudang karet tersebut miliknya, dan bulan depan akan ditutup olehnya.
” Ya benar itu punya saya pak, dan bulan depan rencananya gudang saya akan sya tutup”, jelasnya.
Meski berdalih akan menutup gudang nya namun dampak lingkungan sejak gudang tersebut beroperasi berpotensi merusak lingkungan dan manusia, perbuatan yang telah dilakukan telah menyebabkan tercemarnya lingkungan yang berdampak bagi kehidupan dan ekosistem air yang telah dicemari.
Sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2021 , pengusaha karet harus mengikuti standarisasi yang telah diatur dalam permen LHK tersebut.
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:
1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.[5]
2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar. (Rt)