MUI Menegaskan Politik Uang ‘Serangan Fajar’ Jelang Pemilu sebagai Perbuatan Haram

DNO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas mengumumkan bahwa praktik politik uang, khususnya dalam bentuk “serangan fajar,” yang marak menjelang pemilihan umum (Pemilu), adalah perbuatan yang haram menurut hukum agama. Selasa (13/2/2024).

Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh, dalam pernyataannya kepada CNNIndonesia.com pada Selasa (13/2)

Menurut Asrorun, baik calon maupun pemilih tidak diperkenankan menggunakan segala cara, termasuk menyuap atau memberikan sogokan, untuk memengaruhi hasil pemilihan.

Ia menegaskan bahwa menerima atau memberikan hadiah yang kemudian memengaruhi pilihan pemilih juga termasuk dalam kategori haram.

Pernyataan tersebut juga didukung oleh Ketua MUI Bidang Dakwah, Cholil Nafis, yang menjelaskan bahwa serangan fajar, yang merujuk pada pemberian barang atau uang untuk mempengaruhi pemilih, merupakan bentuk politik uang yang telah dinyatakan haram oleh MUI.

“Praktek politik uang atau money politics telah dikeluarkan fatwa haramnya oleh MUI,” kata Cholil kepada CNNIndonesia.com.

Lebih lanjut, Cholil menjelaskan bahwa memberikan sesuatu kepada pemilih untuk memilih calon tertentu, terutama ketika pemilih sebenarnya ingin memilih calon lain yang lebih pantas, merupakan bentuk politik uang atau risywah yang juga diharamkan.

Fatwa yang mengatur haramnya politik uang telah dikeluarkan oleh MUI dalam berbagai forum, termasuk dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke VI di Kalimantan Selatan pada tahun 2018 dan dalam Musyawarah Nasional VI MUI pada tahun 2000.

Ketua Umum MUI saat itu, Ma’ruf Amin, menjelaskan bahwa fatwa ini mencakup larangan bagi pemilih yang diarahkan untuk memilih orang lain dan dibayar, baik oleh pemberi maupun penerima, karena perbuatan tersebut tidak dibenarkan menurut ajaran agama.

Fatwa tersebut juga mengatur bahwa praktik politik uang, termasuk suap, uang pelicin, dan money politics, merupakan bentuk risywah (suap) yang haram menurut hukum Islam, terutama jika tujuannya adalah untuk meluluskan sesuatu yang tidak benar atau membatalkan perbuatan yang hak.

MUI menegaskan bahwa dalam menjalani proses pemilihan umum, setiap warga negara harus menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab dan memilih pemimpin yang mampu menjaga agama serta mengurus urusan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan dengan baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment