PANGKALPINANG – Detiknasional.online Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Bangka Belitung (Babel) dikabarkan ikut memfasilitasi perdamaian antara korban kekerasan seksual penderita disabilitas dengan pelaku, parahnya kehadiran lembaga yang harusnya melindungi saksi dan korban itu malah datang ke keluarga pelapor / korban mewakili tersangka untuk mengupayakan perdamaian.
Kedatangan Sapta Qodria Muafi ke rumah korban pada tanggal 26/8/2024 sangat bertentangan dengan Tugas mulia Lembaga yang harusnya melindungi korban, namun kenyataannya justru terbalik, Septa datang menemui orang tua korban dengan membawa format surat perdamaian antara pelaku dan korban meskipun ia datang tidak dengan menggunakan seragam LPSK namun jabatan yang melekat padanya berpengaruh terhadap kedatangannya.
Dalam rekaman video yang diperoleh redaksi dengan jelas terlihat dan terdengar maksud dan tujuan Septa kerumah korban yang disambut langsung keluarga korban.
Kedatangan Ketua LPSK perwakilan Babel tersebut dengan membawa format draft surat perdamaian antara kedua belah pihak yang mewakili pelaku serta menawarakan sejumlah uang untuk pengganti biaya berobat dan transportasi kepada keluarga korban yang telah ia buat rinciannya.
” Saya disini karena pelaku adalah sepupu dari istri saya, dan saya jelaskan bahwa istri pelaku adalah keluarga dari istri saya, dan saya meminta KTP Ibu/bapak untuk membuat surat perdamaian kedua belah pihak, dari keluarga pelaku bersedia memberikan uang sebagai biaya pengganti uang berobat dan transportasi” ujar sapta.
Namun dari keluarga korban dengan tegas menolak maksud septa yang mencoba memberikan sejumlah uang untuk biaya pengobatan,transportasi dan lainnya sebesar Rp. 20 juta kepada keluarga korban.
” Kami tidak meminta biaya apapun dari pak septa, jangan nanti kami dibilang minta uang untuk berdamai, biarlah perkara ini berproses sesuai hukum yang berlaku” tegas ST.
Kasus Kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku SKR (56) terhadap PA (27) telah dilaporkan ayah korban STN ke Polisi dengan nomor surat: LP/B/376/VIII/2024/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG Tanggal 23 Agustus 2024 Pukul 23:36 wib hingga saat ini masih belum menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Keluarga korban sangat menyayangkan datangnya sapta yang diketahui sebagai kepala perwakilan wilayah LPSK babel yang datang mewakili pelaku yang diakuinya sebagai keluarga dari istrinya.
Apa yang dilakukan Sapta tersebut sangat tak sesuai dengan visi dan misi LPSK dalam tujuannya memberikan perlindungan maksimal kepada saksi dan korban bukan mewakili pelaku, hal tersebut tentunya telah menciderai kepercayaan publik terhadap independensi LPSK dan profesionalitas LPSK dalam membela saksi dan korban .
Jabatan yang melekat padanya tentu saja bertentangan dengan visi dan misi LPSK itu sendiri sesuai dengan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban nomor 1 tahun 1999 tentang kode etik.
Sapta sendiri saat dikonfirmasikan media ini pukul 21.43 wib yang menanyakan terkait kedatangannya kerumah korban PA tidak menjawab konfirmasi meskipun pesan yang disampaikan melalui aplikasi whatsappnya telah terkirim, dan upaya menelponpun tak direspon sapta.
Redaksi berupaya menghubungi kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Risa melalui pesan whatsappnya namun antara sapta dan AKP Risa kompak tak merespon konfirmasi media ini. (rd)